Daftar Saham Delisting Tahun 2017

Daftar saham delisting tahun 2017 adalah daftar saham yang pencatatannya di papan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dihapus selamanya sejak tahun 2017.
Daftar Saham Delisting 2017
Daftar Saham Delisting 2017

Jika kamu adalah investor yang mempunyai saham yang masuk kedalam daftar saham delisting maka nasib kamu adalah sama dengan perusahaan yang sahamnya delisting dari BEI.

Kamu bernasib sama dengan saham delisting yaitu sama-sama mengalami kebangkrutan.

Jika kamu tidak ingin mengalami hal semacam ini maka kamu harus benar-benar melakukan seleksi saham dengan cermat dan tepat agar kamu bisa membeli saham yang memang bisa menjadi instrumen investasi jangka panjang.

Jangan pernah membeli saham karena adanya perasaan suka tanpa mengetahui secara nyata kinerjanya. Dan untuk mengetahui kinerja perusahaan maka kamu bisa mempelajarinya melalui laporan keuangan.

Daftar Saham Delisting Tahun 2017

Berikut ini adalah daftar saham delisting dari Bursa Efek Indonesia. Silahkan kamu periksa, apakah beberapa saham yang disebutkan dibawah ini adalah salah satu portfolio saham yang kamu miliki.

NoKode SahamNama PerusahaanPencatatanDelisting
1 CPGT PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk09 Juli 201319 Okt 2017
2 BRAU PT Berau Coal Energy Tbk19 Ags 201016 Nov 2017
3 INVS PT Inovisi Infracom Tbk02 Jul 200923 Okt 2017
4 CTRP PT Ciputra Property Tbk07 Nov 200719 Jan 2017
5 LAMI PT Lamicitra Nusantara Tbk18 Jul 200128 Des 2017
6 CTRS PT Ciputra Surya Tbk15 Jan 199919 Jan 2017
7 SOBI PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk03 Ags 199203 Jul 2017
8 TKGA PT Permata Prima Sakti Tbk06 Jan 199216 Nov 2017

Pada tahun 2017, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menghapus saham sebanyak 8 (delapan) perusahaan dari papan pencatatan pasar modal.

Dan yang paling mengejutkan adalah kode saham CPGT milik perusahaan PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk yang bergerak di bidang jasa transportasi. Kenapa? Karena hanya mampu bertahan selama 4 (empat) tahun di BEI dan ini adalah waktu yang sangat singkat sekali.

Seperti yang sudah pernah saya katakan bahwa bisnis di bidang jasa transportasi seperti ini adalah bisnis yang penuh dengan persaingan. Karena hampir seluruh masyarakat Indonesia bisa menjadi pesaingnya.

Jika kamu adalah investor jangka panjang maka waktu 4 (empat) tahun tersebut adalah waktu yang nggak bisa dikatakan cukup untuk mengevaluasi kinerja perusahaan secara cermat khususnya untuk tujuan investasi jangka panjang.

Belajar dari kasus saham CPGT khususnya tentang bagaimana cara menilai kinerja perusahaan. Selain memakai laporan keuangan sebagai data kuantitatif, kita juga harus bisa menilai juga tentang manajemen perusahaan yaitu mereka pengambil keputusan untuk menjalankan perusahaan.

Tetapi memang seperti inilah bisnis, ada saatnya bisnis yang kita pilih mendapatkan keuntungan dan ada saatnya mengalami kerugian.

Dan yang bisa kita lakukan adalah mengurangi risiko bisnis yaitu dengan cara mempelajari perusahaan yang akan kita beli sahamnya dengan cermat dan tepat.

Disclaimer On: Pengertian delisting disini adalah penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia karena perusahaan telah mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Atau delisting karena permintaan perusahaan setelah mendapatkan persetujuan RUPS.