Daftar Saham Delisting Tahun 2018

Daftar saham delisting tahun 2018 adalah daftar saham perusahaan yang telah resmi dihapus dari pasar modal pada tahun 2018. Kenapa saham didelisting atau dihapus? Karena perusahaan tersebut sudah tidak layak lagi untuk diperjual belikan di pasar modal karena bangkrut.
Daftar Saham Delisting Tahun 2018
Daftar Saham Delisting

Pada tahun 2018, Bursa Saham Indonesia (BEI) telah melakukan delisting atau penghapusan saham terhadap 4 (empat) perusahaan.

Salah satu perusahaan yang menurut saya adalah perusahaan yang mempunyai masa depan cerah yaitu PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk yang merupakan perusahaan pengemasan. Dan saya masih ingat ketika pertama kali IPO yaitu pada tanggal 14 Mei 2014, saya termasuk orang yang membeli saham DAJK tersebut.

Meskipun setelah mengalamai beberapa pertimbangan, saya pun akhirnya melepas semua saham DAJK.

Dan ternyata pertimbangan saya membuahkan hasil, dengan dibuktikannya bahwa perusahaan tersebut nggak mampu berjalan lebih jauh lagi karena hanya mampu bertahan selama 4 (empat) tahun di pasar modal yang kemudian perusahaan tersebut secara resmi dihapus dari BEI.

Dan jika saya terlalu fanatik dengan perusahaan tersebut sampai hari ini maka sudah dapat dipastikan bahwa saya pasti mengalami kerugian alias bangkrut juga bersama saham DAJK.

Daftar Saham Delisting Tahun 2018

Berikut ini adalah daftar saham delisting dari Bursa Efek Indonesia per tahun 2018. Dari daftar saham delisting ini dapat saya katakan bahwa kita harus terus berhati-hati dalam hal menyeleksi perusahaan sebagai instrumen perdagangan atau investasi.

NoKode SahamNama PerusahaanTgl PencatatanTgl Delisting
1 DAJK PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk14 Mei 201418 Mei 2018
2 TRUB PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk16 Okt 200612 Sep 2018
3 JPRS PT Jaya Pari Steel Tbk04 Ags 198908 Okt 2018
4 SQBB PT Taisho Pharmaceutical Indonesia Tbk29 Mar 198321 Mar 2018

Memang seperti inilah bisnis, ada kalanya rugi dan adakalnya untung.

Dan kita sebagai investor yang merupakan pemilik modal harus selalu berhati-hati memilih perusahaan yang ada di pasar modal. Jangan asal pilih perusahaan karena pertimbangan suka atau sentimen.

Terlebih lagi memilih perusahaan karena pertimbangan "Mimpi" atau menariknya "Kode saham" yang ada di pasar modal.

Jangan sampai kita membeli saham yang berkinerja jelek dan pada akhirnya masuk kedalam daftar saham delisting seperti disebutkan diatas.

Apakah hal semacam ini bisa kita hindari? Jawabannya sangat bisa sekali.

Nasib Pemegang Saham Delisting

Jika kamu adalah pemegang saham yang delisting dari Bursa Efek Indonesia (BEI) maka sudah bisa dipastikan bahwa kamu juga telah mengalami kebangkrutan seperti perusahaan tersebut.

Kenapa? Karena sebenarnya kamu adalah salah satu pemilik bisnis tersebut.

Makanya kamu harus benar-benar melakukan seleksi secara riil terhadap saham perusahaan yang ingin kamu pilih sebagai instrumen investasi jangka panjang, terutama saham perusahaan yang baru saja melantai di bursa alias IPO, khususnya IPO 2018.

Jangan memilih saham berdasarkan perasaan tetapi pilihlah saham perusahaan berdasarkan kinerja nyata mereka. Dan untuk mengetahui apakah perusahaan tersebut berkinerja baik atau tidak, kita bisa mempelajarinya melalui laporan keuangan.

Dan untuk mengetahui kinerja perusahaan yang sesungguhnya, sangat disarankan setidaknya kita melihat data laporan keuangan sebanyak 5 (lima) tahun kebelakang.

Kenapa harus 5 (lima) tahun? Karena setidaknya selama waktu itu, perusahaan telah terbukti (teruji) mampu bertahan terhadap kondisi makroekonomi yang terkadang bagus dan terkadang kurang menguntungkan.

Gimana, masih yakin ingin berinvestasi di pasar modal.

Jika kamu masih yakin dengan pasar modal, kamu jangan lupa. Selalu lakukan seleksi saham perusahaan dengan benar.

Disclaimer On: Pengertian delisting disini adalah penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia karena perusahaan telah mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Atau delisting karena permintaan perusahaan setelah mendapatkan persetujuan RUPS.